Pada Tanggal 28 Oktober 2019 LPK AZ ZIKRA Mengikuti Bimtek Akreditasi yang di ikuti 10 LPK yang ada di Kabupaten Batu bara, dan pelaksanaan kegiatan akreditasi ini dilaksanakan di Aula Banyu Wangi Lima Puluh yang di laksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara.
Alhamdulillah kegiatan ini 2 hari dilaksanakan Sukses ! Dibawah Narasumber KA LA LPK Provinsi Yaitu Ibu Rusty Perangin Rangin, dalam kegiatan ini narasumber menyampaikan 8 standart yang harus dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kerja yang akan di akreditas yaitu :
STANDAR 1:
Pelatihan didasarkan pada kualifikasi nasional atau klaster unit kompetensi yang
disahkan berdasarkan pedoman nasional yang ditetapkan oleh KEMENAKER atau
berdasarkan standar lain/capaian pelatihan yang dapat diidentifikasi dengan jelas.
STANDAR 2:
Lembaga pelatihan kerja menggunakan kurikulum yang terstruktur dan tertulis
berdasarkan capaian atau SKKNI
Maksud:
Kurikulum yang bermutu tinggi dan mengidentifikasi apa yang dapat dilakukan oleh
pembelajar sebagai hasil dari pelajaran yang mereka tempuh.
STANDAR 3:
Lembaga pelatihan kerja menggunakan bahan pelatihan dan proses pelatihan yang
sesuai dengan bidang cakupannya
Maksud:
Bahan pelatihan memenuhi capaian kurikulum atau SKKNI dan kebutuhan pembelajar.
STANDAR 4:
Lembaga pelatihan kerja melaksanakan asesmen keterampilan yang bermutu tinggi
yang memungkinkan para kandidat mendemonstrasikan kompetensi mereka kepada
LSP atau meraih capaian pelatihan kepada Lembaga pelatihan kerja
Maksud:
Lembaga pelatihan kerja memiliki proses yang memastikan asesmen memenuhi capaian
kurikulum atau SKKNI dan dapat dipercaya oleh pengguna akhir.
STANDAR 5:
Lembaga pelatihan kerja memiliki pegawai yang memiliki kualifikasi di bidangnya.
Maksud:
Lembaga pelatihan kerja mempekerjakan pegawai yang memiliki kapasitas, kualifikasi,
dan pengalaman untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan dan bahwa pegawai
bagian pelatihan serta asesmen dapat memberikan jasa pelatihan dan asesmen yang
bermutu tinggi.
STANDAR 6:
Lembaga pelatihan kerja memiliki akses pada perlengkapan dan fasilitas guna
menunjang lingkup operasinya.
Maksud:
Para siswa memiliki kesempatan untuk menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang
akan mereka gunakan di tempat kerja dan fasilitas manajemen memungkinkan bagi
Lembaga pelatihan kerja untuk melaksanakan kewajiban administratif dan dukungan
pelatihannya.
STANDAR 7:
Lembaga pelatihan kerja memliki sistem tatakelola yang mendukung lingkup operasi
saat ini dan yang dimaksudkan.
Maksud:
Lembaga pelatihan kerja memiliki sistem tatakelola yang telah siap dan mampu
menjamin transparansi pengambilan keputusan dan mendukung ketersedian
pendidikan dan pelatihan yang bermutu tinggi .
STANDAR 8 :
Lembaga pelatihan kerja layak secara finansial
Maksud:
Lembaga pelatihan kerja mengatur dana yang cukup untuk membiayai operasional dan
untuk menjamin pembayaran yang telah diterima di muka .
0 Komentar