Bimtek Akreditasi LPK Oleh KA LPK PROVINSI SUMATERA UTARA

Pada Tanggal 28 Oktober 2019 LPK AZ ZIKRA Mengikuti Bimtek Akreditasi yang di ikuti 10 LPK yang ada di Kabupaten Batu bara, dan pelaksanaan kegiatan akreditasi ini dilaksanakan di Aula Banyu Wangi Lima Puluh yang di laksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara.
Alhamdulillah kegiatan ini 2 hari dilaksanakan Sukses ! Dibawah Narasumber KA LA LPK Provinsi  Yaitu Ibu Rusty Perangin Rangin, dalam kegiatan ini narasumber menyampaikan 8 standart yang harus dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kerja yang akan di akreditas yaitu :


STANDAR 1: Pelatihan didasarkan pada kualifikasi nasional atau klaster unit kompetensi yang disahkan berdasarkan pedoman nasional yang ditetapkan oleh KEMENAKER atau berdasarkan standar lain/capaian pelatihan yang dapat diidentifikasi dengan jelas.

STANDAR 2: Lembaga pelatihan kerja menggunakan kurikulum yang terstruktur dan tertulis berdasarkan capaian atau SKKNI Maksud: Kurikulum yang bermutu tinggi dan mengidentifikasi apa yang dapat dilakukan oleh pembelajar sebagai hasil dari pelajaran yang mereka tempuh.

STANDAR 3: Lembaga pelatihan kerja menggunakan bahan pelatihan dan proses pelatihan yang sesuai dengan bidang cakupannya Maksud: Bahan pelatihan memenuhi capaian kurikulum atau SKKNI dan kebutuhan pembelajar.

STANDAR 4: Lembaga pelatihan kerja melaksanakan asesmen keterampilan yang bermutu tinggi yang memungkinkan para kandidat mendemonstrasikan kompetensi mereka kepada LSP atau meraih capaian pelatihan kepada Lembaga pelatihan kerja Maksud: Lembaga pelatihan kerja memiliki proses yang memastikan asesmen memenuhi capaian kurikulum atau SKKNI dan dapat dipercaya oleh pengguna akhir.

STANDAR 5: Lembaga pelatihan kerja memiliki pegawai yang memiliki kualifikasi di bidangnya. Maksud: Lembaga pelatihan kerja mempekerjakan pegawai yang memiliki kapasitas, kualifikasi, dan pengalaman untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan dan bahwa pegawai bagian pelatihan serta asesmen dapat memberikan jasa pelatihan dan asesmen yang bermutu tinggi.

STANDAR 6: Lembaga pelatihan kerja memiliki akses pada perlengkapan dan fasilitas guna menunjang lingkup operasinya. Maksud: Para siswa memiliki kesempatan untuk menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang akan mereka gunakan di tempat kerja dan fasilitas manajemen memungkinkan bagi Lembaga pelatihan kerja untuk melaksanakan kewajiban administratif dan dukungan pelatihannya.

STANDAR 7: Lembaga pelatihan kerja memliki sistem tatakelola yang mendukung lingkup operasi saat ini dan yang dimaksudkan. Maksud: Lembaga pelatihan kerja memiliki sistem tatakelola yang telah siap dan mampu menjamin transparansi pengambilan keputusan dan mendukung ketersedian pendidikan dan pelatihan yang bermutu tinggi . 

STANDAR 8 : Lembaga pelatihan kerja layak secara finansial Maksud: Lembaga pelatihan kerja mengatur dana yang cukup untuk membiayai operasional dan untuk menjamin pembayaran yang telah diterima di muka . 

0 Komentar